PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PROVINSI BALI DENGAN RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B GIANYAR TENTANG PENCEGAHAN MALADMINISTRASI TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B GIANYAR
Dokumen 474Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 14/ORI-SK/I/2018 Tentang Pembentukan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Di Jakarta
Dokumen 477Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 49/ORI-SK/X/2010 Tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Barat Di Bandung, Wilayah Provinsi Jawa Timur Di Surabaya, Wilayah Provinsi Papua Di Jayapura, Dan Wilayah Kalimantan Selatan Di Banjarmasin
Dokumen 504Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 022/ORI-SK/I/2012 Tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di 10 (Sepuluh) Provinsi
Dokumen 600Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 02/ORI-SK/I/2012 Tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali Di Kota Denpasar, Provinsi Sulawesi Selatan Di Kota Makassar, Provinsi Kepulauan Riau Di Kota Batam, Provinsi Maluku Di Kota Ambon, Dan Provinsi Kalimantan Timur Di Kota Samarinda
Dokumen 477
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737