Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 022/SK-ORI/III/2017 Tentang Penataan Kembali Wilayah Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah
Dokumen 42Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 053/SK-ORI/V/2016 Tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimatan Utara Di Tarakan
Dokumen 32Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 022/SK-ORI/III/2013 tentang Pembentukan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua Barat, Provinsi Sulawesi Barat
Dokumen 35Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 022/ORI-SK/III/2017 tentang Penataan Kembali Wilayah Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah
Dokumen 443Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengampu Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 546Surat Edaran Nomor 005/ORI-SE/III/2017 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Dalam Hal Kepala Perwakilan Tidak Berada Di Kantor
Dokumen 316Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah
Dokumen 652PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2012 TENTANG PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Dokumen 289Peraturan Ombudsman Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah
Dokumen 1163PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PROVINSI BALI DENGAN RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B GIANYAR TENTANG PENCEGAHAN MALADMINISTRASI TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B GIANYAR
Dokumen 302Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737