Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Akses Pengaduan Pelayanan Publik
Dokumen Abstrak 102Nota Kesepahaman Antara Universitas Timor Kefamenanu Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Universitas Timor Kefamenanu
Dokumen 112Nota Kesepahaman Antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Pengawasan Pelayanan Publik Di Kawasan Perbatasan Negara Republik Indonesia
Dokumen 132Nota Kesepahaman Antara Universitas Timor Kefamenanu dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangaka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Timor Kefamenanu
Dokumen 103Nota Kesepakatan Antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Pasuruan tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
Dokumen 101Nota Kesapahaman Antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Trunojoyo Madura tentang Tridarma Perguruan Tinggi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di LIngkungan Universitas Trunojoyo Madura
Dokumen 111Nota Kesepahaman Antara Ombusdman Republik Indonesia dan Universitas Ma'Soem tentang Pelaksaan Tridharma Peguruan Tinngi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Peyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen 57Nota Kesepakatan Antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sinergi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah
Dokumen 75Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Bidang Pengawasan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Walikota
Dokumen 80Nota Kesepahaman Antara Badan Riset Dan Inovasi Nasional Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Optimalisasi Tugas Dan Fungsi Pengawasan Pelayanan Publik Melalui Penguatan Riset Dan Inovasi
Dokumen 70Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737