Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Dokumen 523Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Dokumen 267Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Dokumen 371Nota Kesepahaman Antara Komisi Aparatur Sipil Negara Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara Berbasis Sitem Merit
Dokumen 172Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Dokumen 200PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 274Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737