PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DAN KOMPETITIF DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
PUTUSAN NOMOR 104/B/2025/PT.TUN.JKT
Dokumen 55PUTUSAN NOMOR 441/G/2024/PTUN.JKT
Dokumen 484PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR 233/B/2023/PT.TUN.JKT
Dokumen 611PUTUSAN Nomor 517/G/2023/PTUN.JKT
Dokumen 1180PUTUSAN NOMOR 8/G/KI/2024/PTUN.SRG
Dokumen 838PENETAPAN Nomor 538/G/2023/PTUN-JKT
Dokumen 525PUTUSAN Nomor 241/B/2024/PT.TUN.JKT
Dokumen 978PUTUSAN Nomor 421 K/TUN/KI/2024
Dokumen 463PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA DALAM PERKARA NOMOR: 273/G/TF/2023/PTUN.JKT
Dokumen Abstrak 1901Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737