NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR TENTANG SINERGI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
Dokumen 195Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pedoman Klasifikasi Laporan Masyarakat Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 294Tinjauan Normatif Penerapan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombdusman Republik Indonesia
Dokumen Abstrak 239Revisi UU Ombudsman dan Pencegahan Korupsi
Dokumen 657Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 79 Tahun 2015 tentang Daftar Hadir Insan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 232Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 171/ORI/SK/VII/2018 tentang Logo Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 309Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
Dokumen 272Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737