KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN LAPORAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 1329Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 022/ORI-SK/I/2012 Tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di 10 (Sepuluh) Provinsi
Dokumen 545Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 02/ORI-SK/I/2012 Tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali Di Kota Denpasar, Provinsi Sulawesi Selatan Di Kota Makassar, Provinsi Kepulauan Riau Di Kota Batam, Provinsi Maluku Di Kota Ambon, Dan Provinsi Kalimantan Timur Di Kota Samarinda
Dokumen 442Pelayanan Publik Anti Kritik
Dokumen 813Kajian Pengukuran Indeks Kompleksitas dalam Pelayanan Publik
Dokumen 433Zona Integritas dan Pelayanan Publik Prima
Dokumen 795Menyoal Kebijakan Kendaraan Dinas Listrik
Dokumen 712Menilik Pungutan dan Sumbangan Sekolah Negeri di NTT
Dokumen 598Urgensi Perluasan Kewenangan Ombudsman Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Pelaku Maladministrasi Perizinan Daerah
Dokumen 1160Karakteristik Lembaga Ombudsman di Indonesia dibandingkan dengan Lembaga Ombudsman Swedia, Inggris, Perancis, dan Belanda
Dokumen 1157Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737