NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG TENTANG SINERGI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
Dokumen 174NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA TENTANG SINERGI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
Dokumen 178NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG TENTANG SINERGI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG
Dokumen 204NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG TENTANG SINERGI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
Dokumen 186NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG SINERGI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM
Dokumen 173NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN INSTITUT PARIWISATA DAN BISNIS INTERNASIONAL TENTANG PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Dokumen 163NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Dokumen 215NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK TENTANG PENINGKATAN KUALITAS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK
Dokumen 176NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN TENTANG PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Dokumen 185NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN, KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA, OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TENTANG UPAYA PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN PENYIKSAAN SERTA PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT TERHADAP SETIAP ORANG YANG BERADA DI TEMPAT TERJADINYA PENCABUTAN KEBEBASAN, PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
Dokumen 223Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737