Peraturan Ombudsman Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen Abstrak 848Potret Akses Pengaduan Pelayanan Publik
Dokumen Abstrak 27Labirin RUU PKS
Dokumen Abstrak 311Ironi Jaminan Kesehatan Berbasis Administrasi dan Waktu
Dokumen 305Tanah dan Konsekuensi Kepemilikannya
Dokumen 602Potret Layanan Pendidikan di Kalimantan Selatan
Dokumen 452PUTUSAN Nomor 425/Pdt.G/2023/PN Smg
Dokumen Abstrak 109PUTUSAN Nomor 143/PDT/2024/PT SMG
Dokumen 173Desa Kontra Urbanisasi : Wajah Empat Pelayanan Publik Dasar. Pendidikan, Kesehatan, Administrasi Pertanahan, Administrasi Kependudukan
Sekolah Harus Patuhi Juknis PPDB
Dokumen 413Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737