Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Akses Pengaduan Pelayanan Publik
DokumenNota Kesepahaman Antara Universitas Timor Kefamenanu Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Universitas Timor Kefamenanu
Dokumen 86Nota Kesepahaman Antara Kementerian Kehutan Republik Indonesia Dengan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Bidang Kehutanan
Dokumen 93Nota Kesepahaman Antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Pengawasan Pelayanan Publik Di Kawasan Perbatasan Negara Republik Indonesia
Dokumen 91Nota Kesepahaman Antara Universitas Timor Kefamenanu dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangaka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Timor Kefamenanu
Dokumen 76Nota Kesepakatan Antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Pasuruan tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
Dokumen 80Nota Kesapahaman Antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Trunojoyo Madura tentang Tridarma Perguruan Tinggi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di LIngkungan Universitas Trunojoyo Madura
Dokumen 89Nota Kesepahaman Antara Ombusdman Republik Indonesia dan Universitas Ma'Soem tentang Pelaksaan Tridharma Peguruan Tinngi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Peyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen 43Nota Kesepakatan Antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sinergi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah
Dokumen 50Nota Kesepahaman Antara Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum Tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Bidang Pekerjaan Umum
Dokumen 37Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737